Studi Hadist 2 Kelompok 8 Fitri Hidayati (D71214039) Wahyuni Endah Maulidia (D91214104) HADIST "Barang siapa memandikan mayat maka hendaklah ia mandi, dan barang siapa mengusungnya maka hendaklah ia berwudhu. (Ahmad Bin Hambal-9485) Ahmad 9485
Biografi Perawi Nama Lengkap : Abdur Rahman bin Shakhr Kalangan : Shahabat Kuniyah : Abu Hurairah Negeri semasa hidup : Madinah Wafat : 57
Guru : Nabi Muhammad SAW Abi Bin Kaab Usamah bin Zaid Basroh bin Abi Basrah Murid : Ibrahim bin Ismail Ibrahim bin Abdullah bin Khanin Ishaq bin Abdullah Sholih Maula At-Tauamah Komentar Ulama Ibnu Hajar al 'Asqalani Shahabat Nama Lengkap : "Shalih bin Nabhan,maula At Taw'amah" Kalangan : Tabi'in kalangan biasa Kuniyah : Abu Muhammad Negeri semasa hidup : Madinah Wafat : 125 H Guru : Abu Dardar Abu Qatadah AL-Anshar Abu Hurairah Aisyah Ummul Mukminin Murid : Ahmad bin Hazim Asad bin Abi Asad Khalid bin Ilyas Muhammad bin 'Abdur Rahman bin Al Mughirah bin Al Harits bin Abi Dzib KOMENTAR ULAMA Ahmad bin Hambal : shalihul hadits Yahya bin Ma'in :tsiqah Hujjah Al 'Ajli : Tsiqah Ibnu 'Adi : la ba`sa bih Malik bin Anas : dla'if Yahya bin Sa'id : lam yakun bi tsiqah Ibnu Hajar Al Atsqalani : Shaduuq Nama Lengkap : Muhammad bin 'Abdur Rahman bin Al Mughirah bin Al Harits bin Abi Dzi`b Kalangan : Tabi'in kalangan biasa Kuniyah : Abu Al Harits Negeri semasa hidup : Madinah Wafat : 158 H Guru : Ishaq Bin Yazid Aswad Bin Ula Bin Asid Bin Abi Asid Abdurrahman Bin Mughirah Murid : Ahmad Bin Abdullah Adam Bin Abi Ilyas Ishaq Bin Sulaiman ArRazi Hajjaj Bin Muhammad ULAMA KOMENTAR Ahmad bin Hambal :Tsiqah Yahya bin Ma'in : Tsiqah An Nasa'i : Tsiqah Ibnu Hajar al 'Asqalani : "tsiqah,faqih" Adz Dzahabi : Tsiqah
Nama Lengkap : Hajjaj bin Muhammad Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan biasa Kuniyah : Abu Muhammad Negeri semasa hidup : Syam Wafat : 206 H Guru : Jabir Bin Abi Sholeh Harist Bin Abdurrahman Hasan Bin Yazid Hakim Bin Muslim Murid: Saad Bin Ibrahim Yufyan At-Tsauri Subabah Bin Suwar Komentar Ulama An Nasa'i : Tsiqah Ibnu Madini : Tsiqah Ibnu Hibban : disebutkan dalam 'ats tsiqaat Adz Dzahabi : Alhafidz Nama : Ahmad bin Muhamad bin Hanbal bin Hilal bin Asad bin Idris bin Abdullah bin Hayyan bin Abdullah bin Anas bin 'Auf bin Qasithi bin Marin bin Syaiban bin Dzuhl bin Tsa'labah Kuniyahnya : Abu Abdillah Negeri Semasa Hidup : Baghdad Wafat : hari jumat tanggal 12 Rabi'ul Awwal tahun 241 Guru : Husyaim bin Basyir Sufyan bin Uyainah Ibrahim bin Sa'ad Hajjaj bin Muhammad Murid : Ali bin Al Madini Yahya bin Ma'in Dahim Asy Syami
Ahmad 7442
Ahmad 7443
Ahmad 9229
Ahmad 17444
Ahmad 9485 Ahmad 7442 Ahmad 7443 Ahmad 9229 Ahmad 17444 Ibnu Majah1452 ABUDAUD 2749 Hadist Siapa yang memandikan jenazah, maka hendaklah ia mandi, dan barang siapa yang telah mengangkatnya hendaklah ia berwudhu. (Ahmad dan Abu Daud ) dari beberapa sumber yang ada hanyalah sampai pada Siapa yang memandikan jenazah, maka hendaklah ia mandi (Ahmad, Ibnu Majah). Untuk kalimat
pada sumber yang ada merupakan tambahan dari Abu Hurairah selaku Sahabat Nabi, jadi termasuk Idraj. Dan disebut hadist mudraj. Al-Quran (Ayat Al-Quran yang mendukung ) Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orangorang yang menyucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222) ( ) ( ) ( ) () Hai orang-orang yang berselimut. Bangunlah,lalu berilah peringatan! Dan Tuhanmu Agungkanlah ! Dan pakaianmu bersihkanlah! (QS. Al-Mudatsir 1-4) Lanjutan
Dan sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bersih (At-Taubah: 108) Sesungguhnya mendapat kemenanganlah orang yang membersihkan diirnya (QS. Al-Alaa: 14) Lanjutan
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (Al Maidah ayat 6) Hadist Yang Mendukung Kebersihan adalah sebagian dari iman . (HR. Muslim dan Ahmad) Diriwayatkan dari Saad bin Abi Waqas dari Bapaknya, dari Rasulullah Saw: Sesungguhnya Allah Swt itu menyukai hal-hal yang suci, Dia Maha Bersih yang menyukai kebersihan, Dia
Maha Mulia yang menyukai kemuliaan, Dia Maha Indah yang menyukai keindahan, karena itu bersihkanlah tempat-tempatmu (HR. Tirmidzi) Kebersihan itu mengantarkan kepada keimanan dan keimanan itu menyertai pemiliknya di surga (HR. Ath-Thabrani) Sesungguhnya Islam itu bersih, hendaklah kamu mewujudkan kebersihan karena sesungguhnya tidak akan masuk surga kecuali orang yang bersih (HR. Khatib) Sesungguhnya Allah Swt itu Indah, Dia menyukai keindahan, Allah itu baik, Dia Menyukai kebaikan, Allah itu bersih, Dia menyukai kebersihan. Karena itu bersihkanlah teras rumah kalian janganlah kalian seperti orangorang yahudi (HR. Tirmidzi) Pendapat Ulama 1. Disyariatkan Wudhu Pendapat ini dipegang oleh Ibrahim AnNakhai, Ahmad dan Ishaq. Ahmad bin Hambal berkata : Barang siapa yang memandkan mayat, aku berpendpat bahwa ia tidakwajib mandi, namunn paling minimya adlah berwudhu. Ishaq berkata ia wajib berwudhu (setelah memandikan mayat) (Jami At-Tirmidzi 2/493) 2. Disyariatkan Mandi Pendapat ini dipegang oleh Ali bin Abi Thalib, Abu Hurairah, Said bin Al Musayid, Ibnu Sirin dan Az-Zuhri. Malik bin Annas berkata aku menyukai jika orang yang memandikan mayat untuk mandi, namun aku Berpendapat hal itu tidak wajib(Jamii At-Tirmidzi, 2/493) Dalil pendapat pertama dan kedua adalah hadist Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda Barang siapa yang memandikan mayat, hendaklah ia mandi dan barangsiapa yang membawanya, hendaklah ia berwudhu (HR. Ahmad 2/433), At-Tirmidzi no. 993) Hadist ini dihasankan oleh At-Tirmidzi dan di sahihkan oleh Albanani dalam Sahih At Tirmidzi no. 993 dan Sahih Ibnu Majah no. 1463 3. Tidak disyariatkan mandi, tidak pula berwudhu, pendapat ini dipegang oleh Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Hasan Al-Basri, Ibrahim An-Nakhai, Asy-SyafiI, Ishaq dan Abu Tsaur. (Al-Majmuu Syarh Al Muhadzab, 5/186_ Abdullah bin Mubarok berkata tidak perlu mandi maupun berwudhu setelah memandikan mayat (Al Jami, 2/493) Ibnu Abbas berkata tidak ada kewajiban mandi bagi kalian apabila kalian memandikan orang yang meninggal diantara kalian, karena mayat tidaklah najis. Cukup bagi kalian mencuci tangan-tangan kalian. (Ahkam al-Janaiz 7172). Atsar dari Ibnu Umar, ia mengatakan kami dulunya memandikan mayat, diantara kami ada yang mandi dan ada yang tidak mandi. (Ahkam al-Janaiz 72). Al-Imam Asy-Syaukani berkata yang berpendapat wajibnya mandi ini adalah
Abu Hurairah, Al-Imamiyah dan satu riwayat dari An-Nashir. Adapun Jumhur Ulama berpendapat mustahab (sunnah). Mereka mengatakan: perintah yang disebutkan dalam hadist yang terdahulu-terdahulu dipalingkan dari hukum wajib (kepada hukum sunnah). Dan juga fatwa sahabat kepada Asma bintu Umais, istri Abu Bakar, ketika selesai memandikan jenazah suaminya. Ia berkata pada para sahabat: Hari ini sangat dingin dan aku sedang puasa. Apakah aku wajib mandi? mereka menjawab tidak. (Diriwayatkan Imam Malik dalam Al-Muwatha ) Membawa Jenazah Ibnu Qudamah Raberkata kami tidak mengetahui ada seorang ulama pun yang berpendapat disyariatkan berwudhu bagi orang yang memabawa jenazah. (AlMughni, 1/279) Ash-Shanani RA berkata : aku tidak mengetahui seorang ulama pun yang menyatakan kewajiban atau disunnahkan berwudhu bagi orang yang membawa jenazah (Subulussalam, 1/144) Hadist Titik Temu Dari Ali Ra berkata ketika Abu Thalib Wafat, aku datang kepada Nabi Saw dan berkata, sesungguhnya pamanmu yaitu orang tua yang sesat sungguh telah mati maka siapa yang akan pergi menguburkannya?. Beliau bersabda pergi dan kuburkanlah lalu janganlah engkau berkata sesuatu pun hingga engkau mendatangiku. Ali berkata, sesungguhnya ia telah mati dalam keadaan musyrik. Beliau bersabda pergi dan kuburkanlah. Ali berkata kemudian aku pun menguburkannya lalu datang mendatanginya. Beliau bersabda, pergi dan mandilah lalu janganlah engkau berkata sesuatu pun hingga engkau mendatangiku. Ali berkata lalu akupun mandi kemudian mendatanginya. Ali berkata maka beliau mendoakan kebaikan kepadaku dengan beberapa doa yang membuatku bahagia seakan aku memiliki unta merah dan hitamnya. Ia (yaitu Abdurrahman as-Silmiy) berakata Ali biasanya mandi apabila memandikan mayat. (HR. AbU Daud, Ahmad, Nasai, Al-Baihaqi. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: sanadnya sahih). Hadist diatas menunjukkan yang wajib mandi adalah ketika memandikan mayat/jenazah orang kafir. Kesimpulan Kesimpulan dari Hadist yang dibahas bahwasanya tidak ada kewajiban dalam mandi setelah memandikan jenazah ataupun wudhu setelah menggotongnya, dikarenakan tidak adanya dalil Al-Quran yang menyatakan secara sah. Meskipun ditemukan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang secara kualitasnya sahih namun hal itu tidak serta merta menjadikan mandi setelah memandikan jenazah ataupun wudhu setelah menggotongnya adalah sebuah kewajiban dikarenakan pula adanya pendapat ulama yang mengatakan hal itu tidak wajib. Maka hadist ini menurut kelompok kami bukanlah suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh kaum muslim, karena sesungguhnya mayit bukanlah sesuatu yang najis. Tetapi hadist ini menjadi mubah bahkan sunnah hukumnya apabila dilakukan, karena dalam pemaparan diatas dijelaskan bahwasanya Allah menyukai kebersihan dan keindahan. Dilihat dari aktivitas memandikan jenazah tentulah perawatan jenazah juga diperlukan, dan hal itu bisa saja mengotori pakaian yang memandikan dan sebagainya. oleh karena itu maka apabila kaum muslim hendak melakukan hal diatas tentulah boleh-boleh saja, dan apabila memungkinkan untuk mandi maka mandilah dan apabila tidak memungkinkan berwudhu sudah lebih dari cukup. dan semoga Allah memberi pahala.